PT Timah

PT Timah Resmi Kembali Menyandang Status Persero, Perkuat Posisi di Holding MIND ID

PT Timah Resmi Kembali Menyandang Status Persero, Perkuat Posisi di Holding MIND ID
PT Timah Resmi Kembali Menyandang Status Persero, Perkuat Posisi di Holding MIND ID

JAKARTA - Perubahan identitas korporasi kembali terjadi di lingkungan badan usaha milik negara sektor pertambangan. PT Timah Tbk. (TINS), salah satu emiten strategis di bawah holding MIND ID, resmi mengukuhkan kembali status persero dalam nama perusahaan. 

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian menyeluruh atas regulasi baru yang mengatur tata kelola BUMN, sekaligus menegaskan posisi negara dalam struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan besar nasional.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 19 Februari 2026, manajemen menyampaikan bahwa nama perseroan secara resmi berubah dari PT Timah Tbk. menjadi PT Timah (Persero) Tbk. Perubahan tersebut telah efektif berlaku sejak pertengahan Februari 2026 dan telah memperoleh persetujuan dari otoritas terkait.

Penyesuaian Nama sebagai Implementasi Regulasi Baru

Manajemen PT Timah menegaskan bahwa perubahan nama bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan tindak lanjut dari kebijakan strategis yang telah diputuskan sebelumnya. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 17 Desember 2025, dengan salah satu agenda utama berupa perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penyesuaian Anggaran Dasar dilakukan untuk menyelaraskan identitas hukum perusahaan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Regulasi tersebut mengatur kembali struktur kepemilikan dan pengendalian negara atas BUMN strategis, termasuk yang telah tercatat di pasar modal.

“Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.

Persetujuan Kementerian Hukum Perkuat Legalitas Perubahan

Selain persetujuan pemegang saham, perubahan nama dan Anggaran Dasar PT Timah juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Persetujuan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), sehingga memastikan seluruh proses perubahan dilakukan secara sah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dengan pengesahan ini, PT Timah secara resmi kembali menyandang status persero, memperkuat legitimasi perusahaan sebagai BUMN dengan mandat strategis di sektor pertambangan timah nasional. Status persero juga menegaskan peran ganda perusahaan sebagai entitas bisnis yang berorientasi kinerja sekaligus perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sejalan dengan Antam dan Bukit Asam

Langkah PT Timah mengikuti jejak dua emiten lain anggota holding MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), yang lebih dulu kembali menyandang status persero. Sebelumnya, Danantara Indonesia telah menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang BUMN terbaru.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan bahwa perubahan status tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan baru dalam regulasi BUMN. Dalam aturan tersebut, negara tetap memiliki kendali langsung atas perusahaan melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna.

“Memang diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru. Di situ ada ketentuan kepemilikan negara 1% untuk perusahaan-perusahaan besar agar tetap berstatus BUMN,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Peran Saham Seri A Dwiwarna dalam Struktur Kepemilikan

Dalam struktur baru tersebut, negara memegang 1% saham Seri A Dwiwarna, sementara 99% saham lainnya dikelola oleh Danantara. Keberadaan saham Seri A Dwiwarna berfungsi sebagai pengikat legal agar perusahaan tetap diakui sebagai entitas persero dengan mandat khusus dari negara, meskipun mayoritas saham berada di bawah pengelolaan holding investasi.

Saham Seri A Dwiwarna juga memberikan hak-hak khusus kepada negara, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis tertentu. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap arah kebijakan perusahaan tanpa harus menjadi pemegang saham mayoritas secara langsung.

Dony menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pengelolaan bisnis dan kepentingan strategis negara dalam jangka panjang.

Tetap Berada dalam Ekosistem MIND ID

Meski terjadi pengalihan mayoritas saham ke Danantara, PT Timah bersama Antam dan Bukit Asam tetap berada dalam ekosistem holding MIND ID. Holding tersebut tetap menjalankan fungsi supervisi dan monitoring terhadap kinerja serta tata kelola perusahaan-perusahaan anggotanya.

“Banyak yang berubah tetapi tetap ada holding karena holding itu bertugas sebagai supervisi dan monitoring, hanya 1% yang dimiliki negara,” ungkap Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Dengan struktur ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan tambang BUMN dapat beroperasi lebih efisien, profesional, dan kompetitif, tanpa kehilangan identitas sebagai aset strategis negara. Kembalinya status persero pada PT Timah diharapkan menjadi landasan penguatan peran perusahaan dalam mendukung ketahanan industri pertambangan nasional serta kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index