KPK Tegaskan Direksi BUMN Asing Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:35:17 WIB
KPK Tegaskan Direksi BUMN Asing Wajib Laporkan Harta Kekayaan

JAKARTA - Langkah berani Pemerintah Indonesia untuk mengadopsi standar manajemen global di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini memasuki babak baru yang berkaitan dengan integritas. Seiring dengan dibukanya pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menduduki kursi direksi di perusahaan pelat merah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam hal transparansi. Para ekspatriat yang terpilih memimpin aset negara tersebut kini memikul tanggung jawab hukum yang sama dengan pejabat lokal, termasuk kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Kebijakan pelaporan ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa profesionalisme internasional yang dibawa oleh para tenaga ahli asing tersebut berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas Indonesia. Penegasan ini muncul sebagai respons atas arah kebijakan baru dalam pengelolaan investasi negara yang lebih ramping dan kompetitif di level dunia.

Restu Presiden Prabowo untuk Ekspatriat di BPI Danantara

Kebijakan perekrutan WNA untuk memimpin BUMN berakar dari visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap jumlah perusahaan negara. Dalam pidatonya sebagai keynote speaker di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Kamis, Presiden mengungkapkan rencana ambisius melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prabowo menyatakan bahwa Danantara saat ini mengelola 1.044 BUMN, namun jumlah tersebut akan dipangkas secara signifikan hingga menjadi sekitar 300-an saja demi efisiensi. "Dan kita berusaha mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan kita akan terus pangkas menjadi hanya 300-an. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi," tutur Prabowo dalam pidato yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden menekankan pentingnya manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, Danantara diberikan lampu hijau untuk merekrut "pemikir terbaik" dari kancah global. "Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing untuk bergabung ke Danantara. Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara," sebut Prabowo. Langkah ini pun sudah mulai terlihat di lapangan, salah satunya di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mengangkat Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills ke dalam jajaran direksi mereka.

Kewajiban LHKPN bagi Direksi WNA sebagai Penyelenggara Negara

Menanggapi masuknya WNA ke dalam struktur kepemimpinan BUMN, KPK bergerak cepat mengingatkan mengenai aturan main di Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status WNA yang menjabat sebagai direksi di perusahaan milik negara secara otomatis menjadikan mereka sebagai penyelenggara negara. Hal inilah yang mendasari kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

KPK menyadari bahwa proses pengisian LHKPN mungkin menjadi hal baru dan menantang bagi para direksi asing tersebut. Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan, lembaga antirasuah ini menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi teknis. Budi menjelaskan bahwa jika ditemukan kendala, terutama terkait input nomor identitas pada proses pendaftaran baru di portal elhkpn.kpk.go.id, para direksi WNA dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK untuk mendapatkan bimbingan.

Rendahnya Tingkat Kepatuhan LHKPN Periode 2025-2026

Penegasan terhadap direksi WNA ini muncul di tengah catatan evaluasi KPK mengenai tingkat kepatuhan pejabat secara umum yang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data per 31 Januari 2026, persentase penyelenggara negara yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan periodik tahun pelaporan 2025 baru menyentuh angka 32,52 persen.

"Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026," terang Budi Prasetyo pada Senin.

Bagi KPK, LHKPN bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. KPK terus mengimbau seluruh Wajib Lapor (WL), baik itu pimpinan lembaga negara, menteri dalam Kabinet Merah Putih, kepala daerah, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD, untuk segera menyampaikan laporan mereka secara jujur, lengkap, dan tepat waktu. Dengan masuknya direksi asing ke dalam ekosistem ini, diharapkan mereka dapat memberikan contoh kepatuhan yang selaras dengan standar profesionalisme internasional yang mereka usung.

Urgensi Akuntabilitas di Kantor Baru Danantara

Keseriusan pengelolaan investasi negara ini juga terlihat dari infrastruktur fisik yang disiapkan. Saat ini, Badan Investasi Danantara telah menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Kantor pusat ini diharapkan menjadi pusat komando transformasi ribuan BUMN Indonesia di bawah pengawasan ketat, baik dari sisi performa bisnis maupun integritas para pengelolanya, termasuk para direksi WNA yang kini telah sah menjadi bagian dari wajib lapor kekayaan negara.

Terkini