JAKARTA - Dalam dunia konstruksi skala nasional, kepastian hukum dan tata kelola yang bersih menjadi fondasi utama kesuksesan sebuah proyek strategis. Menyadari kompleksitas tantangan hukum yang mungkin muncul dalam pembangunan infrastruktur di daerah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengambil langkah preventif dengan mempererat hubungan profesional bersama aparat penegak hukum. Melalui kolaborasi ini, raksasa BUMN konstruksi tersebut berupaya memastikan bahwa setiap jengkal pembangunan di Nusa Tenggara Timur tidak hanya unggul secara fisik, tetapi juga akuntabel secara hukum.
Sinergi Strategis untuk Kepastian Hukum di Daerah
Langkah formal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Adhi Karya dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Fokus utama dari kesepakatan ini adalah penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi penandatanganan yang dihelat di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT tersebut, diproyeksikan menjadi katalisator dalam meningkatkan koordinasi antara pelaksana proyek dan pengawas hukum.
Kerja sama ini menjadi krusial untuk memberikan rasa aman bagi para pelaksana di lapangan. Dengan adanya pendampingan hukum, potensi risiko yang dapat menghambat progres pembangunan dapat diminimalisir sejak dini. Kejaksaan Tinggi NTT, dalam hal ini, mengambil peran vital sebagai Jaksa Pengacara Negara. Fungsi ini dijalankan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Proyek Strategis
Keterlibatan Kejaksaan dalam kerja sama ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pemberian bantuan hukum, penyusunan pertimbangan hukum (legal opinion), hingga pendampingan langsung pada proyek-proyek strategis. Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk bertindak sebagai perwakilan pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 4 Februari 2026, bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan untuk menjamin transparansi. Menurutnya, melalui PKS ini, Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan agar pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum. Penekanan pada aspek akuntabilitas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik yang menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
Wujud Nyata Komitmen Good Corporate Governance (GCG)
Bagi PT Adhi Karya, kolaborasi ini adalah bentuk nyata dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Direktur Human Capital & Legal ADHI Karya, Ki Syahgolang Permata, menegaskan bahwa perusahaan sangat serius dalam mengawal setiap proyek pembangunan, khususnya di wilayah NTT. Sinergi ini merupakan upaya mengawal proyek pembangunan di Nusa Tenggara Timur dan merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik.
Lebih jauh, kerja sama ini juga dirancang untuk mendukung Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS). Hal ini mencakup mitigasi terhadap berbagai kemungkinan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang sering kali muncul dalam dinamika pelaksanaan proyek di lapangan. Dengan pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, proyek diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Membangun Profesionalisme dan Keberlanjutan Pembangunan
Optimisme menyelimuti kedua belah pihak pasca-penandatanganan PKS ini. ADHI Karya yakin bahwa koordinasi yang lebih erat dengan Kejati NTT akan meningkatkan profesionalisme di kedua lembaga. Kejaksaan kini dipandang bukan sekadar sebagai penegak hukum yang bersifat reaktif, melainkan sebagai mitra strategis yang turut berkontribusi dalam kesuksesan pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Integrasi antara keahlian teknis konstruksi yang dimiliki Adhi Karya dan keahlian hukum dari Kejati NTT menciptakan sistem kontrol yang berlapis. Hal ini memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh negara dapat dinikmati oleh masyarakat NTT dengan standar kualitas terbaik tanpa terbelit masalah hukum di masa depan. Melalui sinergi ini, kedua instansi berkomitmen untuk menciptakan iklim pembangunan yang sehat, profesional, dan berintegritas tinggi.