JAKARTA - Keselamatan dalam perjalanan mudik bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia layanan transportasi, melainkan juga memerlukan ketelitian dari para penumpang sebelum memutuskan untuk naik ke atas kabin. Kementerian Perhubungan baru-baru ini merilis panduan visual guna membantu masyarakat mengidentifikasi kelaikan armada angkutan umum. Kementerian Perhubungan menegaskan bus yang diberi stiker tanda "silang berwarna merah" dinyatakan tidak layak digunakan dan dilarang beroperasi, karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya selama masa angkutan.
Tanda visual ini menjadi cara termudah bagi orang awam untuk membedakan mana bus yang rutin menjalani perawatan dan mana yang abai terhadap prosedur keamanan. "Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan," ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho.
Mengenali Mekanisme Stiker Hasil Rampcheck di Lapangan
Proses kurasi armada ini dilakukan melalui pemeriksaan teknis yang ketat atau yang lebih dikenal dengan istilah rampcheck. Petugas di lapangan tidak akan berkompromi terhadap kekurangan sekecil apa pun yang menyangkut nyawa manusia. Direktur Yusuf menegaskan bagi kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis saat rampcheck akan ditempelkan stiker silang berwarna merah.
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dan tidak tergiur oleh tampilan fisik bus yang terlihat baru dari luar saja. “Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa," ucapnya. Direktur Yusuf meminta apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan. Penolakan dari sisi konsumen diharapkan mampu menjadi tekanan bagi perusahaan otobus (PO) untuk segera memperbaiki armada mereka.
Aplikasi Mitra Darat: Validasi Digital Kelaikan Kendaraan
Selain pengamatan visual, Kemenhub juga telah menyiapkan solusi digital bagi masyarakat yang ingin mendapatkan data lebih mendalam mengenai status bus yang akan mereka gunakan. Direktur Yusuf juga mengimbau masyarakat dapat menggunakan aplikasi dari Kemenhub yakni Mitra Darat untuk memeriksa status kelaikan jalan angkutan orang yang akan digunakan.
Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS). Hal ini memberikan transparansi penuh kepada publik. "Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,” kata Direktur Yusuf.
Persiapan Matang Menuju Arus Mudik Lebaran 2026
Upaya pengetatan pengawasan ini dilakukan secara masif seiring dengan semakin dekatnya periode libur panjang di tanah air. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas menjelang angkutan Lebaran 2026. Fokus utamanya adalah meminimalisir risiko yang muncul akibat lonjakan mobilitas warga.
Direktur Yusuf juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat guna menjamin keselamatan dalam bertransportasi, terlebih ketika adanya peningkatan mobilitas masyarakat seperti saat arus mudik Lebaran. "Penting bagi warga untuk mengetahui seperti apa cara memilih kendaraan yang berkeselamatan,” ucap Direktur Yusuf. Menurutnya kendaraan yang berkeselamatan merupakan harapan seluruh warga negara Indonesia, sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan memiliki kenyamanan, ketenangan dalam bertransportasi dan selamat sampai tujuan.
Komitmen Inspeksi Rutin demi Kenyamanan Masyarakat
Guna menjamin keselamatan bertransportasi, Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap angkutan orang. Inspeksi itu bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum melayani masyarakat. Petugas akan mengecek mulai dari fungsi pengereman, lampu, wiper, hingga kelengkapan darurat di dalam bus.
Melalui rampcheck, tambah Direktur Yusuf, Kemenhub ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bepergian atau silaturahmi ke kampung halaman dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selamat perjalanan. "Sehingga dipastikan selamat sampai tujuan dan meminimalisir potensi kecelakaan dan fatalitas korban jiwa,” jelasnya.
Panduan bagi Pengguna Kendaraan Pribadi dan Kesadaran Pengemudi
Tidak hanya fokus pada angkutan umum, Kemenhub juga memberikan atensi kepada jutaan orang yang diprediksi akan menggunakan kendaraan pribadi. Adapun bagi masyarakat yang akan bepergian atau mudik menggunakan kendaraan pribadi agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dengan melakukan perawatan berkala di bengkel terpercaya. Perawatan ini mencakup pengecekan mesin, ban, hingga sistem kelistrikan.
Hal lain yang tidak kalah penting, pengemudi diimbau merencanakan rute perjalanan sejak awal, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca dan jalan, serta menghindari genangan air yang berpotensi mengganggu kestabilan kendaraan. Kedisiplinan pengemudi dalam mengatur waktu istirahat juga menjadi kunci krusial dalam menekan angka kecelakaan akibat kelelahan.
“Pastikan juga kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima. Kami sarankan untuk beristirahat secara berkala setiap dua jam dan tidak memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa beristirahat,” kata Direktur Yusuf. Dengan kolaborasi antara pengawasan ketat pemerintah dan kesadaran tinggi dari masyarakat, diharapkan momen mudik 2026 dapat berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian.