Panduan Lapor Pajak Saham SBN Reksa Dana Emas di Coretax

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:31:49 WIB
Panduan Lapor Pajak Saham SBN Reksa Dana Emas di Coretax

JAKARTA - Transisi sistem perpajakan Indonesia menuju era digital melalui implementasi Coretax Administration System membawa perubahan signifikan bagi para investor. Tidak hanya sekadar memindahkan platform pelaporan dari e-Filing ke Coretax, terdapat pergeseran prinsip dasar dalam mencatatkan aset investasi yang harus dipahami oleh wajib pajak. Bagi Anda yang memiliki portofolio di instrumen saham, reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), hingga emas fisik, ketelitian dalam pengisian data menjadi kunci utama agar laporan pajak Anda valid dan terhindar dari kendala administratif di masa mendatang.

Perubahan Fundamental: Kewajiban Mencantumkan Nilai Saat Ini

Salah satu perbedaan paling mencolok sejak diterapkannya sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengenai standar penilaian harta. Jika pada sistem lama investor cenderung hanya mencantumkan harga perolehan saat aset dibeli, kini kewajiban pelaporan harta bagi investor tidak lagi sebatas mencantumkan harga perolehan investasi, melainkan diperlukan juga untuk mengisi “nilai saat ini” sesuai nilai akhir tahun pajak.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki saham, reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), dan emas, baik yang aktif diperdagangkan maupun yang disimpan sebagai investasi jangka panjang. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai posisi kekayaan riil wajib pajak pada akhir periode pelaporan.

Ketentuan Pelaporan Dividen dan Realisasi Investasi

Selain pencatatan aset, investor juga harus memperhatikan aspek penghasilan yang didapat dari investasi tersebut, terutama dividen. Bagi investor yang menerima dividen dari investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, terdapat kewajiban berupa laporan realisasi investasi.

Laporan ini menjadi syarat penting agar penghasilan dividen dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya laporan realisasi yang benar di sistem Coretax, dividen yang Anda terima berpotensi dianggap sebagai objek pajak yang harus dibayarkan PPh-nya secara mandiri. Oleh karena itu, sinkronisasi antara kepemilikan harta dan laporan realisasi investasi menjadi sangat krusial.

Memahami Prinsip Nilai Saat Ini dalam Rupiah

Investor sering kali bertanya mengenai fluktuasi harga pasar yang terjadi saat proses pelaporan berlangsung. Berdasarkan regulasi, nilai harta yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah nilai pasar wajar per akhir tahun pajak. Seluruh nilai diisi dalam rupiah. Jika nilai investasi menggunakan mata uang asing, maka dikonversi menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak, atau per 31 Desember tahun tersebut.

Artinya, naik-turunnya harga setelah akhir tahun pajak, tidak memengaruhi nilai yang dilaporkan. Selama acuan tanggalnya sudah benar, maka investor tidak perlu khawatir jika harga investasi sudah berubah saat SPT disampaikan. Penilaian ini bersifat statis mengacu pada posisi tutup buku akhir tahun.

Persiapan Dasar Penggunaan Akun Coretax

Setelah memahami prinsip penilaian tersebut, langkah berikutnya adalah memastikan akun Coretax siap digunakan untuk pengisian SPT dan data investasi bisa dimasukkan dengan benar.

Persiapan Dasar di Coretax

Sebelum mulai pengisian SPT, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah verifikasi dan otentikasi digital sebagai berikut:

Login ke akun Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) menggunakan NIK dan kata sandi (password).

Buat Sertifikat Digital sebagai tanda tangan digital melalui menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Sertifikat digital ini diperlukan sebagai tanda tangan & submit SPT secara sah di sistem baru ini.

Buat Konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi → pilih SPT dan periode tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025) → lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan panduan sistem.

Teknis Pelaporan Harta Investasi pada Lampiran SPT

Setelah masuk ke dalam draf pengisian, investor akan diarahkan menuju bagian perincian harta. Bagian ini merupakan fondasi dari transparansi aset Anda.

Pelaporan Harta Investasi (Lampiran L-1)

Saat mengisi harta investasi di Coretax, wajib pajak perlu memilih kategori Harta sesuai dengan aset yang dimiliki. Prosesnya dimulai dari Lampiran L-1 Harta pada akhir tahun pajak, lalu memilih Investasi/Sekuritas dan Harta Lainnya. Selanjutnya, tentukan kode harta sesuai jenis investasi yang Anda miliki secara spesifik.

Penting untuk diingat bahwa pengisian kode harta harus akurat; misalnya, kode untuk emas batangan berbeda dengan kode untuk instrumen saham atau obligasi negara. Pastikan Anda merujuk pada laporan mutasi atau statement akhir tahun dari sekuritas atau manajer investasi Anda untuk mempermudah proses input data ini. Dengan mengikuti tutorial lengkap ini, diharapkan para investor dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akurat di ekosistem Coretax yang baru.

Terkini