JAKARTA - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, pemerintah menaruh perhatian besar pada pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk penyaluran tunjangan hari raya (THR).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya memastikan seluruh kewajiban tersebut dapat dipenuhi dan diterima oleh para penerima tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat kabinet yang membahas berbagai persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menilai bahwa kelancaran penyaluran THR tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja, tetapi juga memiliki dampak penting terhadap aktivitas ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
Instruksi Presiden dalam Rapat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian terkait untuk meninjau kembali penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 agar seluruh kewajiban tersebut dapat dipenuhi dan diterima tepat waktu oleh para penerima.
Presiden, dalam sambutannya pada Rapat Kabinet Paripurna terkait kesiapan Idul Fitri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, juga memerintahkan agar seluruh hak pekerja tersebut dapat diterima sesuai ketentuan.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dapat dijalankan secara optimal oleh kementerian dan lembaga terkait.
THR untuk ASN Harus Dibayarkan Tepat Waktu
"Menteri tenaga kerja, menteri keuangan dan menteri investasi, pastikan tunjangan hari raya untuk semua ASN pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu," kata Presiden.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran THR harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga para pekerja dapat menerima hak mereka sebelum perayaan hari raya.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Ketentuan tersebut bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari besar keagamaan bersama keluarga.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Transportasi Daring
Selain THR untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden juga mengumumkan bahwa nominal bonus hari raya yang akan diterima para pengemudi transportasi daring pada Lebaran 2026 ditetapkan berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Presiden mengucap syukur karena pada masa pemerintahannya para pengemudi transportasi daring untuk pertama kalinya mendapatkan bonus hari raya.
"Bonus hari raya untuk pekerja sektor transportasi online, yakinkan bahwa yang kita tentukan harus sampai ke mereka, yaitu antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,6 juta per orang," katanya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para pekerja di sektor transportasi daring yang selama ini berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.
Bentuk Perhatian Pemerintah pada Pekerja Ekonomi Digital
Menurut Presiden, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini turut mendukung mobilitas masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanya kebijakan penyaluran THR serta bonus hari raya bagi pengemudi transportasi daring, pemerintah berharap kesejahteraan para pekerja dapat semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri yang biasanya diiringi dengan peningkatan aktivitas konsumsi.