JAKARTA - Di tengah dinamika indikator ekonomi global yang fluktuatif, kepastian mengenai biaya kebutuhan dasar menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku industri di tanah air. Pemerintah memastikan tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis dalam memitigasi dampak tekanan ekonomi terhadap pengeluaran rumah tangga serta biaya operasional dunia usaha.
Keputusan untuk tidak mengubah tarif ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Komitmen Pemerintah Terhadap Keberlanjutan Energi
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik secara nasional. Hal ini krusial mengingat listrik adalah urat nadi aktivitas produktif di berbagai sektor.
Meskipun secara teknis variabel ekonomi makro menunjukkan adanya dinamika, prioritas pemerintah saat ini adalah perlindungan konsumen. “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori subsidi, tarif tetap terjaga pada angka yang sangat terjangkau guna memastikan akses energi yang merata:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Untuk golongan pelanggan rumah tangga umum, berikut adalah rincian tarif yang berlaku tanpa ada perubahan dari periode sebelumnya:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Stabilitas tarif pada sektor bisnis diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing pelaku usaha:
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik Keperluan Industri
Sektor industri sebagai penyerap tenaga kerja terbesar juga mendapatkan kepastian tarif untuk menjaga margin produksi:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Pemerintah juga mengatur tarif untuk fasilitas pelayanan publik agar beban anggaran daerah tetap terkendali:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Dukungan terhadap lembaga sosial, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan tetap diprioritaskan melalui skema tarif yang lebih rendah:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dengan rincian tarif yang tidak berubah hingga akhir Maret 2026 ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik tanpa khawatir akan lonjakan tagihan energi di tengah kondisi ekonomi yang sedang pulih.